Kedudukan
Sebagaimana Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, maka perlu dilakukan penyesuaian Numenkulator tentang kelembagaan dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara dan juga telah ditindak lanjuti pula dengan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 23 Tahun 2022 Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Barito Utara.
Tugas Pokok dan Fungsi
- Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.
- Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi
- Susunan organisasi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, terdiri atas:
- Kepala Dinas;
- Sekretariat, terdiri atas :
- Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- Subbagian Perencanaan; dan
- Subbagian Keuangan.
- Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
- Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga; e. Bidang Kualitas Hidup Perempuan dan Kualitas Keluarga;
- Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak;
- Kelompok Jabatan Fungsional; dan
- UPT Dinas.
- Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
- Masing-masing Subbagian dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
- Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang system perencanaan Pembangunan Nasional Pasal 4 menyatakan bahwa Rencana pembangunan Jangka Panjang Nasioanal disusun sebagai penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang -Undang dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dalam bentuk Visi, Misi dan arah Pembangunan Nasional
